Terima kasih kepada pengunjung blog ini. Anda bebas mengcopy dan membagikan artikel di dalam blog ini. Tapi hanya ada satu pesan penulis untuk anda, Jangan lupa mencantumkan link artikel yang anda copy atau bagikan, karena itu merupakan apresiasi kepada penulis blog ini. Terima kasih.

Hukum Laut Indonesia


Latar Belakang Timbulnya Dasar Hukum NKRI
 Menilik sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau wilayah daratan.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia adalah :
  1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
  2. Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara pulau dengan perairannya.
  3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat (1 ) sudah tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
  4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.

Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1.      Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.      Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan   ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3.      Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4.      Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1.      Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2.   Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia     ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI

Persetujuan Pemenrintah Indonesia dengan berapa negara dalam penetapan garis batas Kontinen
Persetujuan pemerintahan Indonesia dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas dengan hak dan kewajiban persetujuan yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan Kontinen dua negara atau lebih berbentuk peraturan perundangan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan, terjadinya pelanggaran perbatasan berarti kemungkinan ketegangan akan timbul, oleh sebab itu disajikan batas-batas wilayah sehingga garis batas Landas Kontinen antara :
1.      Pemerintahan Indonesia dengan pemerintahan Malaysia
Persetujuan ke dua negara tersebut bagi pemerintahan Indonesia yang telah disahkan secara konstitusionil diwujudkan dalam bentuk keputusan Presiden yaitu Keputusan Presiden RI no 89 tahun 1969 menetapkan, mengesahkan persetujuan antara pemerintah RI dengan pemerintah Indonesia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara ke dua negara yang di tanda tangani para delegasi masing-masing di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Agustus 1969.
2.      Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thauland
Hasil persetujuan delegasi-delegasi RI dengan Malaysia dan Kerajaan Thailand di tanda tangani di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan oleh pemerintah Indonesia secara Konstitusional di tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada 11 Maret 1972, yaitu Keputusan Presiden no 20 tahun 1972 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI, pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thailand dalam penetapan garis-garis batas Kontinen di bagian utara selat Malaka. 
3.      Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand.  
Hasil persetujuan antara pemerintahan  RI dengan pemerintahan kerjaan Thailand membicarakan batas landas kontinen dua negara dibagian selat Malaka dan di laut Andaman, untuk memisahkan bagian kedaulatan ke dua negara di bagian wilayah Kontinennya dan di tanda tangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan oleh pemerintahan RI disahkan dalam bentuk keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1972, yaitu keputusan presiden no 21 tahun 1972.
4.      Pemerintah RI dengan pemerintah Filipina.
Sistem yang dianut Filipina dalam penetapan batas landas kontinennya adalah sistem yang sama dengan yang dianut oleh Indonesia yakni Middle Line atau Ekuedistant, baik Indonesia maupun Filipina kedua nya adalah negara kepulauan. Pada bulan Mei 1979 Filipina mengumumkan ZEE 200 milnya, dengan terjadinya penetapan batas tersebut oleh masing-masing pihak dan diukur dari garis-garis pangkal darimana diukur laut teritorial masing-masing yang mengelilingi kepulauannya, maka di baigian selatan Filipina ( selatan Mindanau ) dan bagian utara Indonesia ( Laut Sulawesi dan Sangir Talaud ).
5.      Pemerintah RI dan pemerintah Vietnam
Vietnam telah mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairannya pada tanggal 12 Mie 1977 dan menetapkan UU Maritimnya pada bulan Januari 1980. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa wilayah maritim Virtnam adalah sejauh 200 mil laut dengan perincian 12 mil laut Teritorial, 2 mil wilayah menyangga dan selebihnya ZEE. Menurut Guy Sacerdotti dalam tulisannya tahun 1980 menyebutkan bahwa pihak Indonesia berpendirian bahwa tidak ada wilayah yang tumpang tindih dengan pihak Vietnam.
6.      Pemerintah RI dengan pemerintah Papua Nugini
Kedua negara sudah membicarakan sebelumnya pada bulan Mei 1978 yang menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian dahulu tetap mempunyai daya laku dan akan diadakan persetujuan final mengenai penetapan ke dua negara, juga dalam pernyataan bersana tersebut disebutkan bahwa tindakan-tndakan yang diambil oleh pihak Papua Nugini untuk menetapkan Zona perikanan 200 mil serta kebijakannya dalam pergolakan sumber-sumber daya hayati dalam zona tersebut diakui.

Konsepsi Wawasan Nusantara menjelma menjadi pasal-pasal Konvensi Hukum Laut
Konsepsi penguasaan lautan oleh negara atau pulau yang didekatnya (dikelilingi) seperti yang termaktub di dalam ordinasi tersebut pada hakikatnya berasal dari adanya kecenderungan pengaruh oleh salah satu diantara dua konsepsi dasar tentang lautan yang berkembang sejak abad XVII.
Adapun dua konsepsi yang dimakhsud adalah :
1. Res Nullius : yang menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memiliki, karena itu negara atau bangsa yang berdekatan boleh memilikinya.
2. Res Comunis : yang menyatakan bahwa lautan itu adalah milik bersama, karena itu tidak boleh dimiliki oleh negara atau bangsa manapun. Dalam hal ini Rezim hukum laut yang dimakhsudkan ternyata cenderung terpengaruh oleh konsepsi dasar Res Nulius meskipun terbatas (3 mil laut).
Konsepsi negara kepulauan yang di dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.
Kanada menyatakan bahwa setelah konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka. Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah, merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.
Indonesia telah meratafisir Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention On the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
Penjelasan UU no 17 tahun 1985 antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan

Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
 Konsepsi ZEE Indonesia didasarkan oleh faktor-faktor :
1.      Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2.      Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3.      Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa ketetntuan UUD, yaitu :
a.     Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
. . . . . . .Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. . . . . .                        dan seterunya
b.    Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
Dengan demikian maka negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana pemisah).         

37 comments:

Unknown mengatakan...

nice posting

Unknown mengatakan...

Komplit Kang.. boleh ngutip yah untuk keperluan ilmiah. terima kasih.

steven mengatakan...

ijin mengutip ya mas, nice post..

CRONOSAL mengatakan...

Thanks gan buat tugas nih :)

Anonim mengatakan...

ijin ngutip gan buat tugas

Blogger Tutorial mengatakan...

thanks mau jadiin tugas

toha mengatakan...

terimakasih mas

Puspa Bangun Subekti mengatakan...

Mohon info adakah yg punya link atau softcopy perpres no 16 tahun 1971. Apabila berkenan dapat menginfokan saya di email puspabs@gmail.com
Terima kasih.

Puspa Bangun Subekti mengatakan...

Saya tunggu info2 dari kawan semua..tks.

Puspa Bangun Subekti mengatakan...

Mohon info adakah yg punya link atau softcopy perpres no 16 tahun 1971. Apabila berkenan dapat menginfokan saya di email puspabs@gmail.com
Terima kasih.

Unknown mengatakan...

mas, sekedar saran. kalau bisa juga masukkan refrensi dari yang mas tulis ini

IndoMateriku mengatakan...

nice share. sangat bermanfaat.

INTERIOR JAKARTA mengatakan...

thanks info nya gan ^^

INTERIOR JAKARTA mengatakan...

NICE

shellylie mengatakan...

"HALO PARA PENCITA JUDI ONLINE KAMI METROQQ INGIN MEMBERITAHUKAN KALAU METROQQ MINIMAL DEPOSIT 15.000 RIBU SAJA ANDA SUDAH BISA BERMAIN DI METROQQ AYOK BERMAIN DI METROQQ

MetroQQ merupakan situs judi kartu online TERBAIK dan TERPERCAYA Se-INDONESIA.
MetroQQ hadir karena mendengar para keluhan dari para para pecinta judi kartu online yang kurang puas dengan pelayanan dan merasa dibohongi dari situs judi lainnya.
Di MetroQQ dipastikan tidak ada campur tangan BOT dalam permainan. DIJAMIN 200% play FAIR (player vs player).

MetroQQ menyediakan promo -promo yang sangat menarik yang berbeda dari situs judi lainnya Bonus Cashback/Turnover yang sangat besar.
Bonus Refrensi/Referral yang sangat menguntungkan.
Total Jackpot hingga ratusan juta Rupiah.

Dengan 1 akun anda sudah dapat bermain 5jenis permainan yang sudah disediakan oleh MetroQQ
* POKER
* DominoQQ
* BANDARQ
* BANDAR POKER
* BANDAR SAKONG

Dengan 5jenis permainan yang diberikan tentu saja pasti membutuhkan nilai DEPO dan WITHDRAW yang tinggi!!
Yah anda salah BESAR, Karena untuk bermain di MetroQQ Sangat terjangkau, hanya dengan Rp.15.000,- anda sudah dapat bermain di semua jenis permainan lho.

Daftarkan Diri Anda Di
http://www.metroqq.poker/Register.aspx?lang=id

SUPPORT BANK yang disediakan oleh MetroQQ,yaitu:
-BANK BCA
-BANK BNI
-BANK MANDIRI
-BANK BRI
-BANK DANAMON
- CIMB NIAGA
memastikan segala proses transaksi para member akan dilakukan secara CEPAT, AMAN dan NYAMAN.

MetroQQ juga menjawab keluh kesah dari para pecinta judi kartu online yang ingin bermain di gadget / smartphone anda.
Disini anda dapat memainkan permainan di Smartphone anda dengan leluasa,dimanapun dan kapanpun karena MetroQQ sudah menggunakan sistem terkini untuk mensupport anda bermain di IOS dan ANDROID.

Jika anda mengalami kendala selama di situs MetroQQ, akan ada CostumerService (CS) yang standby untuk membantu anda selama 24jam full untuk melayani para member tersayang.

Anda Juga dapat langsung mengunjungi situs resmi kami MetroQQ.NET Agen Judi BandarQ Domino99 Poker Online Terpercaya
Bila anda mempunyai pertanyaan silahkan langsung menghubungi kami di :
PIN BBM : 2BE32842
SKYPE : Metro.QQ
Facebook : MetroQQ.id@gmail.com
Twitter : @MetroQQ

pragmatic mengatakan...

DADUPOKER

Situs Judi Online Poker & Domino 7 Games 1 ID
Minimal Deposit Hanya Rp. 20.000,-
Modal Sedikit Untung JUTAAN RUPIAH !!! ^-^

Alamat Link : wwww.dadupoker.poker

#. Bonus Referral 10% + 10% ( Seumur Hidup )
#. Bonus TurnOver Hingga 0,5% ( Setiap Hari )

Info Selengkapnya >>> LiveChat & BBM 2BE2B4B7 (24jam ONLINE).

Hilmy Izzulhaq mengatakan...

Kendalikan dirimu !!! Jangan sampai smartphone mengendalikanmu !!
http://www.menggapailangit.com/2013/04/jangan-biarkan-smartphone-mengendalikan.html

#smartphone #hp #Gadget #hidup #kendalikan #nyata #dunia #maya

hacklink mengatakan...

Good content. You write beautiful things.
mrbahis
vbet
taksi
sportsbet
vbet
hacklink
korsan taksi
mrbahis
sportsbet

slot siteleri mengatakan...

Good text Write good content success. Thank you
tipobet
kibris bahis siteleri
betpark
kralbet
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
poker siteleri
betmatik

kemal mengatakan...

adıyaman
aydın
mardin
ığdır
antakya

FGSSR1

Necdet mengatakan...

yurtdışı kargo
resimli magnet
instagram takipçi satın al
yurtdışı kargo
sms onay
dijital kartvizit
dijital kartvizit
https://nobetci-eczane.org/
CH5W

Pınar mengatakan...

salt likit
salt likit
dr mood likit
big boss likit
dl likit
dark likit
5AFH5L

emre mengatakan...

https://saglamproxy.com
metin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
UWRV6

Çilay mengatakan...

van
elazığ
bayburt
bilecik
bingöl
XPG6

Esra mengatakan...

Maraş Lojistik
Hatay Lojistik
Tokat Lojistik
Elazığ Lojistik
Aksaray Lojistik
2FHC8

5D0B7Quincy59013 mengatakan...

286E2
Artvin Parça Eşya Taşıma
Antalya Lojistik
Kastamonu Lojistik
Maraş Evden Eve Nakliyat
Tokat Evden Eve Nakliyat

8B356BentonBF61F mengatakan...

148E4
Ankara Asansör Tamiri
Antalya Lojistik
Iğdır Parça Eşya Taşıma
Bingöl Parça Eşya Taşıma
Mamak Boya Ustası
Antep Şehirler Arası Nakliyat
Bilecik Lojistik
Bartın Lojistik
Cointiger Güvenilir mi

07D24Quincy834A9 mengatakan...

EE08D
clenbuterol
order steroid cycles
Şırnak Evden Eve Nakliyat
buy pharmacy steroids
Mardin Evden Eve Nakliyat
Maraş Evden Eve Nakliyat
Ordu Evden Eve Nakliyat
Malatya Evden Eve Nakliyat
Konya Evden Eve Nakliyat

12E9CJeramiah649FB mengatakan...

EA432
Batıkent Fayans Ustası
Kars Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Fayans Ustası
Çankırı Şehirler Arası Nakliyat
Yenimahalle Parke Ustası
Sinop Parça Eşya Taşıma
Şırnak Şehir İçi Nakliyat
Kütahya Şehirler Arası Nakliyat
Nevşehir Şehir İçi Nakliyat

D7AA5Mitchell09DDA mengatakan...

68BF3
Uşak Evden Eve Nakliyat
Yalova Şehir İçi Nakliyat
Balıkesir Parça Eşya Taşıma
Yalova Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Boya Ustası
Urfa Evden Eve Nakliyat
Çerkezköy Cam Balkon
Keçiören Fayans Ustası
Afyon Parça Eşya Taşıma

DDF3FAndrea35C18 mengatakan...

4948C
antep bedava sohbet uygulamaları
afyon seslı sohbet sıtelerı
zonguldak mobil sohbet sitesi
ordu mobil sohbet
muğla parasız görüntülü sohbet
kızlarla canlı sohbet
kastamonu canlı sohbet odaları
bitlis canlı sohbet
igdir rastgele sohbet odaları

B5DE6Jessica98CD8 mengatakan...

19EC6
amasya canlı sohbet uygulamaları
Hakkari Yabancı Görüntülü Sohbet Siteleri
Balıkesir Bedava Sohbet Odaları
ücretsiz sohbet uygulaması
Kastamonu Canlı Sohbet Sitesi
igdir yabancı görüntülü sohbet
sohbet muhabbet
muğla canli goruntulu sohbet siteleri
rastgele sohbet

824AAYousefB0BA2 mengatakan...

8DD6C
Hatay Ücretsiz Sohbet Siteleri
elazığ rastgele görüntülü sohbet
kocaeli seslı sohbet sıtelerı
görüntülü sohbet kızlarla
istanbul nanytoo sohbet
rize goruntulu sohbet
artvin kızlarla canlı sohbet
muş tamamen ücretsiz sohbet siteleri
mersin canli sohbet

Anonim mengatakan...

الحياة المثالية للخدمات المنزلية
شركة تنظيف بالخبر

شركة مكافحة حشرات بالخبر
شركة تسليك مجاري بالخبر

شركة مكافحة حشرات بالقطيف
شركة تنظيف بالجبيل

شركة كشف تسربات المياه بالجبيل
شركة عزل اسطح بالجبيل

شركة تسليك مجاري بالجبيل
شركة مكافحة حشرات بالجبيل

32558AlvaroC89C9 mengatakan...

05C89
Niğde Telefonda Görüntülü Sohbet
nanytoo sohbet
batman ücretsiz sohbet
ücretsiz sohbet uygulaması
yabancı görüntülü sohbet uygulamaları
eskişehir canlı görüntülü sohbet uygulamaları
konya mobil sohbet et
sohbet siteleri
Amasya Görüntülü Sohbet

440DBMichael586CC mengatakan...

68724
layerzero
looksrare
shiba
ellipal
avax
zkswap
trust wallet
ledger live
raydium

A8913Dion70916 mengatakan...

535F0
Denizli İftar Saatleri
Kocaeli İftar Saatleri
Muş İftar Saatleri
Kütahya İftar Saatleri
Giresun İftar Saatleri
Elazığ İftar Saatleri
İstanbul İftar Saatleri
Artvin İftar Saatleri
Hatay İftar Saatleri

Posting Komentar

Ebook
GRATIS UNTUK ANDA
Silahkan masukkan data diri anda pada form
di bawah ini
Name:
Email:
"Cek Email anda, jika email konfirmasi tidak masuk ke inbox anda
silahkan cek di folder junk atau spam"
website
indonesiadalamsejarah.blogspot.com