Terima kasih kepada pengunjung blog ini. Anda bebas mengcopy dan membagikan artikel di dalam blog ini. Tapi hanya ada satu pesan penulis untuk anda, Jangan lupa mencantumkan link artikel yang anda copy atau bagikan, karena itu merupakan apresiasi kepada penulis blog ini. Terima kasih.

Kerajaan Mataram


1. Landasan Kosmogonis
            Menurut pendapat R. Von Heine Geldem, kerajaan-kerajaan kuno di Asia tenggara mempunyai suatu landasan Kosmogonis yaitu kepercayaan akan harus adanya keserasian antara dunia manusia ( Mikrokosmos ) dengan alam semesta ( Makrkosmos ).
            Menurut kepercayaan ini manusia selalu ada dibawah pengaruh kekuatan yang terpencar dari bintang-bintang dan planet-planet, kekutan-kekuatan itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian atau bencana kepada manusia, tergantung dari doa atau tidaknya individ, kelompok sosial. Terutama kerajaan menyerasikan hidup dan semua kegiatanya dengan gerak alam semesta.
            Dari sumber-sumber prasasti hanya dapat disimpulkan bahwa kerajaan Mataram kuno terdiri atas ibu kota kerajaan dengan istana Sri Maharaja dan tempat tinggal para putra raja dan kaum kerabat yang dekat, para pejabat tinggi kerajaan dan para abdi dalam, daera dan watak.


2. Struktur Birokasi
            Di dalam struktur pemerintahan kerajaan, Sri Maharaja ialah penguasa tertinggi sesuai dengan landasan kosmogonis kerajaan, Raja adalah penjelmaan dewa di dunia. Seirang raja harus berpegang teguh kepada Dharmma, bersikap adil, menghukum yang bersalah dan memberikan anugrah kepada mereka yang berjasa, bijaksana, tak boleh sewenang-wenang, waspada, berusaha agar rakyat hidup tentram dan bahagia dan dapat memperlihatkan wibawanya dengan kekuatan angkatan perang dan harta kekayaannya.
            Mengenai masalah hak waris tahta kerajaan, orang yang pertama berhak adalah anak raja yang lahir dari Prmeswari. Putra mahkota bergelar Rakai Hino ( Rakai Hino tidak harus putra raja yang memerintah. Ia dapat juga adik, keponakan, paman atau kerabat dekat yang lain yang masih keturunan langsung ). Orang yang juga berhak duduk diatas tahta adalah Raka rayan I Halu dan Raka rayan Sirikan dan Rakarayan Wka. Dibidang keagamaan ada pamgat tiruan. Selain itu masih ada sejumlah pejabat kerajaandi tingkat puast tapi jumlahnya tidak sama didalam berbagai prasasti, tetapi yang terlengkap berjumlah 12 orang yaitu: Rake Halaran, Pangilhyan, wlahan, Pamgat Manhuri, Tanjung, pankur, tirip, Pamgat Widihati, Pamgat Makudur, Tawan, Hahanan. Itulah 12 pejabat tinggi kerajaan di tingkat pusat yang terdapat di dalam prasasti. Mereka menerima perintah raja tanpa dibedakannya kedudukan mereka seperti halnya dalam sejak zaman raja Dharmawangsa Airlangga.
Bagaimana mekanisme jalannya pemerintahan pada zaman dahulu dapat dilihat dar prasasti-prasasti yang memperingati penetapan siam dan yang menyangkut masalah perpajakan. Biasanya ada permintaan dari rakyat melalui para rama untuk menetapkan desana menjadi Sima, atau ada permohonan peninjauan kembali jumlah pajak yang telah ditetapkan. Sejumlah rama lalu menghadap kepada pejabat di tingkat Watak, yang kemudian mengantarkannya kepada raja. Dalam kesempatan raja sedang dihadap oleh segenap pejabat kerajaan, masalahnya diajukan kepada raja melalui hirarki yang ada. Maka dengan mendengarkan pertimbangan-pertimbangan para pejabat kerajaan, terakhir dari sang rajapurohita, yaitu pendeta kerajaan, raja menjatuhkan putusannya. Maka titah raja itu pertama-tama diterima oleh putra mahkota dan para pangeran, lalu diteruskan kepada pejabat eksekutip. Dalam hal penetapan sima maka dibuatlah surat keputusan yang ditulis oleh Citralekha kerajaan diatas daun Lontar ( ripta ). Dalam hal permohonan peninjauan kembali jumlah pajak karena salah ukur luas tanah, raja atau putra mahkota memerintahkan pejabat di daerah yang bersangkutan mengukur kembali, dngan disaksikan oleh utusan dari putra mahkota.
Surat keputusan berupa prasasti diatas daun Lontar itu kemudian dibawa oleh pejabat daerah yang datang menghadap bersama para rama ke desa yang ditetapkan menjadi sima.
Maka dipersiapkanlah upacaranya. Dan pada kesempatan itu ada citralekha, entah dari pusat entah dari daerah, tetapi dalam hal terakhir tentunya dipilih Citrlekha yang terbaik, yang mengutip prasasti itu ke atas batu yang ditempatkan di tengah daerah yang ditetapkan menjadi sima.

3. Sumber Penghasilan Kerajaan
            Sumber penghasilan kerajaan dari penarikan pajak, di tarik dari desa-desa oleh pejabat ditingkat watak ( Panurang ) yang membawahi desa itu, kemudian para penguasa daerah mempersembahkannya kepada raja setiap habis panen, sedang ditingkat pusat kerajaan semua pemasukan pajak diurus oleh pankur, tawan dan hrip.
            Disamping pajak hasil bumi dan pajak tanah rakyat harus juga membayar pajak perdagangan dan pajak usaha kerajinan. Selain itu juga ada pungutan lain yaitu bahwa setiap rumah atau kepala keluarga harus memberi persembahan bunga pada setiap bulan purnama di bulan April dan Juni.
            Orang-orang asing yang menetap di Jawa sebagai pedagang dan menjadi warga juga berkewajiban membayar pajak.
            Sumber penghasilan kerajaan dan pemerintah daerah yang lain adalah denda-denda yang dikenakan terhadap segala tindak pidana.

4. Administrasi pengadilan
            didalam pemerintahan dikenal adanya denda-denda yang dikenakan terhadap segala macam tindak pidana. Di dalam prasasti disebut sukha dukha/drawya haji. Sedangkan didalam naskah hukum disebut hala layu.
            Karena di jaman Mataram tidaka ada naskah hukum yang sampai pada kita maka gambaran tentang administrasi kehakiman hanya dapat dilihat berdasar beberapa prasasti yang merupakan keputusan peradilan ( jaya patra ) yaitu :
-          Prasasti Guntur dan Warudu kidul, perkara yang dipermasalahkan di dalamnya diselesaikan ditingkat watak oleh seorang pamgat, yang dipermasalahkan didalam prasasti Guntur adalah masalah pengaturan status kewarganegaraan seseorang.
Di dalam naskah hukum juga dicantumkan syarat-syarat seorang saksi antara lain harus orang yang berkeluarga, beranak banyak, penduduk asli daan orang-orang yang tak berkepentingan di dalam perkaranya baik golongan kasta ksatriya, waisya atau sudra.

Sebenarnya hanya ada 18 tindak pidana yang dalam naskah hukum disebut astadasawyawata kemudian diperinci lagi menjadi beberapa ratus pasal. Ke-18 macam tindak pidana itu ialah: Tan kawehaning patuwawa( tidak membayar uang jaminan), Adwal tan drwya(menjual barang bukan miliknya), Tan kaduman aluhing kinabehan(tidak kebagian hasil kerjasama), Karuddhaning huwus winehaken(meminta kembali apa yang telah diberikan), Tan kawehaning upahan(tidak memberi imbalan), adwa ring samaya(mengingkari janji), Alarambeknyan pamelinya(pembatal transaksi jual beli), Wiwadaning pinangwaken mwang manwan(perselisihan antara penggembala ternak dengan majikanya), Kahucapaning wates(perselisihan tentang batas batas tanah), Dandaning saharsa wakparusya(hukuman atas penghinaan dan makian), Pawrtting maling(tingkah laku pencuri), Ulah sahasa(tindak kekerasan), Ulah tan yogya ring laki stri(perbuatan tidak baik terhadap suami\istri),  Kadumaning drwya(pembagian hak milik atau warisan), totohan tan prani dan totohan prani(perjudian dan taruhan).
Dari naskah-naskah hukum ternyata bahwa sebagian besar tindak pidana itu dihukum dengan hukuman denda tetapi ada juga hukuman potong tangan dan lidah. Untuk pembunuhan dan pencuri dan semua kejahatan yang termasuk asta dusta dan asta corah dihukum dengan hukuman mati.
Pejabat-pejabat pengadilan tingkat pemerintahan adalah sang pamgat tiruan dan sang pamgat manghuri. Untuk di tingkat watak/daerah ada juga pejabat kehakiman dengan gelar sam samgat. Seorang penduduk desa yang merasa di rugikan dari pihak lain berhak mengadu ke pengadila tingkat watak.
Disamping prasasti-prasasti Jaya patra ada juga prasasti dari jaman Wangsa Sailendra dan Wangsa Isana yaitu :
-          Prasasti Kurungan
-          Prasasti Curu tunggal
-          Prasasti Panggumulan
-          Prasasti Haro hara

5. Keadaan Mayarakat
            Disamping strtifikasi sosial berdasarkan pembagian kasta adal lagi strtifikasi sosial berdasarkan kedudukan seseorang didalam masyarakat baik dalam struktur birokasi maupun kedudukan sosial berdasarkan materi.
            Diadlam istana berdiam raja dan keluarganya yaitu permaisuri, selir dan anak yang belum dewasa serta para hamba istana. Diluar istana terdapat kediaman Rake hino, rakai halu, rakai sirikan dan rakai wka dan kediaman para pejabat tinggi kerajaan (sang pamgat dan rakai). Rumah mereka terletak didalam kampung khusus didalam tembik kota. Selain itu juga tinggal drawya haji pengawal istana dan para pando.
            Jadi di dalam lingkungan tembok ibu kota kerajaan tinggal kel elite dan non elit. Hubungan raja denagn keluarga non elite secara langsungsulit terlaksana.

            Menurut berita dari Cina raja tiap hari mengadakan pertemuan dengan putra mahkota, para pangeran, pejabat tinggi kerajaan dan pendeta penasehat raja.
            Putra mahkota, para pangeran yang lain dan para pejabat tinggi kerjaan – pangkur, tawan dan tirip – mempunyai daerah lungguh di luar ibu kota kerajaan, sebagaimana ternyata dari adanya daerah yang disebut watak Hino(daerah lungguh putra mahkota) watak halu (daerah lungguh rakai Halu), watak sirikan, watak wka, watak halaran, watak dalinan, watak wadihati dan watak makudur. Tidak jelas apakah mereka itu masing-masing mempunyai puri di daerah watak mereka. Kemungkinan besar tidak, karena daerah lungguh seorang pejabat dapat diganti atau ditukar-tukar oleh raja. Tetapi mereka itu mempunyai pejabat-pejabat didaerah watak mereka. Pejabat itulah yang merupakan elit birokrasi daerah. Lain dari pada itu ada juga penguasa daerah yang bergelar rakai, pamgat, haji atau samya haji, yang tidak merupakan pejabat tinggi kerajaan. Mereka itu mempunyai puri, karena kedudukan mereka sebagai penguasa daerah bersifat turun temurun. Di dalam nya dayang-dayang, seniman(penari, pesinden, penabuh gamelan dll), citralekha, pasukan pengawal, dll. Seperti telah dikatakan diatas mereka itu mempunyai pejabat yang mengurusi segala segi pemerinthan baik segi keagamaan maupun segi sipi, di dalam wilayah kekuasannya. Maka kita dapat mengharapkan adanya kota-kota dalam ukuran yang lebih kecil dari ibu kota kerajaan, yang juga dikeliling oleh tembok. Kota itupun merupakan pusat-pusat kebudayaan di daerah.
            Lain dari pada ibu kota kerajaan dan kota-kota yang mirip pusat wilayah watak, tentunya dahulu juga ada kota pelabuhan. Menurut prasasti Kamalagyan dijaman Mataram kuno terdapat kota pelabuhan bernama Hujung Galuh. Pelabuhan ini selalu ramai dikunjungi oleh prau dagang dari pulau-pulau lain.
            Diluar kota-kota tersebut terdapat desa-desa(wanua), yang diatur oleh para pejabat desa(rama). Penduduk desa(anak wanua, anak thani) pada umumnya hidup dari bertani, berdagang kecil-kecilan dan mengusahakan kerajinan rumah. Lain dari pada itu ada juga orang-orang yang hidup dari memburu atau menjadi hamba(Hulun, dasa/dasi)
            Adanya kelompok pemukiman itu tidak saja terbawa oleh unsur geografis dan  ekologis, tapi juga karena adanya sistem pemukiman. Beberapa prasasti menyebut istilah panatur desa dan pangasta desa, yang kemudian dikenal dengan istilah mancapat dan mancalima, yaitu kelompok desa yang terdiri atas 5 desa dan  9 desa(4 desa menglilingi desa induk, dan 8 desa mengelilingi desa induk).
            Sistem pemukiman mancapat itu mungkin ada hubunganya dengan hari pasaran yang lima. Mungkin pada hari kaliwuhanpasar diadakan didesa induk, pada hari umanis pasar diadakan didesa yang ada disebelah timur, pada hari pahing di desa yang ada di sebelah selatan, pada hari pon di desa yang di sebelah barat dan pada hari wage di desa yang ada di sebelah utara.

            Yang di perdagangkan di pasar desa pertama-tama ialah hasil bumi, seperti misalnya beras, buah-buahan, sirih pinang, buah mengkudu, juga hasil industri rumah tangga, seperti alat perkakas dari besi dan tembaga, pakaian, payung, keranjang dan barang anyaman, kajang, kepis, gula, arang, kapur sirih. Binatang ternak seperti kerbau, sapi, kambing, itik dan ayam serta telurnya di perjual belikan.
            Disamping perdagangan antar desa dan antar wilayah watak pada jaman Mataram kono, masa pemerintahan Dharmawangsa Airlangga dan pada jaman kadiri berkembang pula perdagangan antar pulau dan perdagangan internasional.
            Dalam kehidupan sehari-hari rakyat tidak terlepas dari kebutuhan akan hiburan. Prasasti dan relief candi, terutama candi Borobudur dan Prambanan, banyak memberi data tentang bermacam-macam seni pertunjukan. Pertma-tama kita menjumpai keterangan tentang pertunjukan wayang didalam prasasti wukajana dari masa pemerintahan Rakai Watukura Dyah Balitung.
            Lain dari pada pertunjukan wayang kulit dan petilan wayang orang serta pembacaan ceritra Ramayana adalagi pertunjukan lawak Mamirus dan Mabanol. Pertunjukan lawak itu di jumpai hampir disemua prasasti yang menyebut upacara penetapan sima secara terperinci.
            Tari-tarian juga sering di pertunjukan pada upacara penetapan sima. Contoh tari-tarian khusus misal Tuwung, Bungkuk, Ganding dan Rawanahasta, ad juga tari topeng(mata putan). Alat musiknya berupa gendang(padahi) kecer atau simbal, semacam gambang, saron, kenong dan beberapa macam bentuk kecapi(Wina), seruling dan gong.
            Berbagai macam tontonan itu tent saja tidak hanya di pertunjukkan pada waktu ada upacara penetapan sima. Ada dalang, penabuh gamelan, penari dan pelawak profesional, yang memperoleh sumber penghasilan dari profesinya itu.

1 comments:

Halra mengatakan...

hi mas raditz,
kerajaan mataram merupakan kerajaan besar yang memiliki pamor luar biasa , salut sama kerajaan ini, sip ulasannya ini

Posting Komentar

Ebook
GRATIS UNTUK ANDA
Silahkan masukkan data diri anda pada form
di bawah ini
Name:
Email:
"Cek Email anda, jika email konfirmasi tidak masuk ke inbox anda
silahkan cek di folder junk atau spam"
website
indonesiadalamsejarah.blogspot.com