Pergeseran Pemikiran Kapitalisme untuk Mempertahankan Dominasinya
Ada tiga periode perkembangan kapitalisme diantaranya: periode pertama disebut sebagai periode kapitalisme liberal yang berlangsung selama abad kesembilan belas walaupun pada tiga dekade terakhir terjadi adanya transisi karakternya. Periode kedua disebut sebagai periode kapitalisme terorganisir (periode of organized capitalism) yang berlangsung pada akhir abad kesembilan belas dan mencapai puncaknya pada dekade sesudah perang dunia kedua. Periode ketiga disebut sebagai periode kapitalisme tak teorganisir (periode of disorganized capitalism) yang mulai pada akhir 1960-an dan berlangsung hingga kini.
Periode Pertama
Periode ini ditandai dengan adanya negara berdasarkan konstitusi. Dalam negara konstitusi ini kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan negara bangsa dala sistem hubungan anar negara dan bangsa. Negara ditempatkan sekedar sebagai institusi yang bertugas pasif, tidak campur tangan dalam urusan negaranya, kecuali dalam hal yang menyangkut dengan kepentingan umum. Konsepsi negara dalam perkembangan periode pertama ini dilandasi oleh filsafat liberalisme yang dirumuskan dalam dalil: the least government is the best goverment yang diartikan pemerintahan yang hanya sedikit mencampuri rusan warganya adalah yang paling baik. Dilepaskannya negara dalam campur tangan warganya menyebabkan pasar berjalan sedemikian bebas.
Hukum menjadi alat untuk mengatur ekonomi pasar dan pengembangan institusinya. Situasi saat itu sering terjadi kesenjangan, dan pemberontakan di negara-negara utara yang dilakukan oleh para buruh dan pengangguran pada 1930-1940 serta keberhasilan perjuangan kemerdekaan di negara-negara selatan pada 1940-1950. memaksa negara-negara barat untuk meninggalkan paham kapitalisme klasik.
Periode Kedua: Neo-Kapitalisme (Neo-Liberalisme)
Periode kedua disebut sebagai periode kapitalisme terorganisir (period of organizer capitalism). Periode ini berlangsung pada akhir abad ke sembilan belas dan mencapai puncaknya pada dua dekade sesudah Perang Dunia kedua. Menurut Aguste Comte, periode kapitalisme terorganisir ini adalah era positivisme di negara-negara inti kapitalisme. Dibidang hukum, periode ini ditandai dengan adanya saintifikasi hukum modern. Saintifikasi hukum ini bertujuan untuk melindungi ekonomi pasar yang kompetitif melalui kebebasan yang dijamin oleh negara.
Pada abad ke 20, terutama sesudah Perang Dunia kedua, teah terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi sangat bear. Perubahan ini antara lain disebabkan oleh banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam sistem ekonomi kapitalisme pada periode pertama. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga negara lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus proaktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Keadaan masyarakat yang tidak seimbang mendorong dilakukannya intervensi oleh negara baik dalam konsumsi kolektif. Muncullah kemudian konsepsi negara kesejahteraan (welfare state).
Peran negara dalam proses ekonomi dan sosial yang cukup besar dalam ekonomi kesejahteraan. Di dalamnya intervensi negara dalam lapangan sosial politik cenderung meningkat, kebutuhan pembentukan institusi juga meningkat, sehingga menimbulkan perubahan terhadap keadaam sosial. Perubahan-perubahan yang yang terjadi dalam kapitalisme pada abad ke dua puluh ini juga disebabkan oleh tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata. Paham ini berkembang karena pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori oleh ekonom Inggris, John Maynard Keynes (1883-1946). Gasgasan ekonomi dari John Maynard Keynes ini telah menggeser kebijakan ekonomi liberal menjadi state-ism, yang mengarah pada menguatnya peran negara selaku penyelenggara kesejahteraan rakyat. Gagasan ekonomi John Maynard Keynes inilah yang melandasi lahirnya neo-kapitalisme atau neo-liberalisme, yang bertujuan menjembatani kepentingan negara dengan kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dalam liberalisme dikedepankan peran pemerintah.
Setelah Perang Dunia kedua (1939-1945), tejadilah perubahan mendasar dalam hubungan antar negara di bidang politik, sosial dan ekonomi. Negara-negara kapitalisme (Amerika Serikat dan Eropa Barat ) tidak mungkin lagi melakukan penjajahan secara fisik, karena tuntutan keadaan. Dan perspektif kepentingan kapitalisme, jelas hal ini kan menghambat ekspansi pencarian bahan mentah dan penumpukan modal. Menghadapi hal dimikian, pada bulan 1944 negara-negara tersebut mengadakan pertemuan di Bretton Woods untuk merumuskan strategi baru guna menghadapi negara-negara baru merdeka. Hasil dari pertemuan tersebut di bidang ekonomi adalah:
- Membentuk world bank dan IBRD yang didirikan tahun 1945 dan mulai beroperasi pada tahun 1946. lembaga ini berfungsi memberi pinjaman kepada negara-negara yang baru merdeka atau hancur akibat Perang Dunia kedua, untuk pembangunan, dengan persyaratan model pembangunan sebagaimana ditentukan negara-negara kapitalis tersebut.
- Mendirikan International Monetery Fund (IMF) yang didirikan tahun 1945 dan mulai beroperasi tahun 1947, untuk memberikan pinjaman kepada negara-negara yang kesulitaan dalam neraca pembayaran luar negeri.
- Mendirikan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang mulai beroperasi pada tahun 1947 untuk memajukan dan mengatu perdagangan bebas multilateral.
Dalam prekteknya menurut Martin Khor Kok Peng World Bank dan IMF, yang semula direncanakan sebagai lembaga keuangan untuk membantu pembangunan negara-negara, ternyata dipakai sebagai alat bagi negara-neara maju untuk memaksakan model pembangunan yang justru hanya menguntungkan negara-negara maju.
Periode Ketiga: Upaya Dominasi Kapitalisme dalam Kerangka Perdagangan Multilateral WTO
Seiring dengan perkembnagan dominasi negara-negara barat dalam percaturan politik dan ekonomi dunia, gagasan kapitalisme dan perdagangan bebas pun juga diperkenalkan oleh negara-negara Barat. Dominasi sistem perdagangan bebas inilah yang kemudian menjadu embrio ide pembentukan General agreement Tariff and Trade (GATT) pada 1947. pembentukan GATT sebenarnya merupakan salah satu usaha untuk mengatas kemelut perdagangan dan ketimpangan-ketimpangan dalam perdagangan yang terjadi pada masa sebelum Perabg Dunia II. Pembentukan GATT diprakarsai oleh PBB yang mengadakan UN Conference on Tradde and Development pada 1947. Konferensi inilah berhasil merancang piagam Havana tentang Organisasi Perdagangan Internasioanal (Havana Charter on Internasional Trade Organization). Akan tetapi Final Act Piagam Havana ini tidak pernah berlaku karena ditentang oleh Amerika Serikat. Jadi, pembentukan Organisasi Perdagangan Internasioanal menjadi gagal, sampai pada 1994 dengan upaya pembentukan WTO (World Trade Organization) sebgai hasil akhir dari perundingan dalam Uruguay Round yang berlangsung sejak tahun 1986 hingga 1994 di Punda d’el estr Uruguay. Pada prinsipnya, ada 3 prinsip dasar yang diberlakukan dalam GATT untuk menjamin berlakunya perdagangan bebas multilateral, yaitu:
- Prinsip Non-Diskriminasi
Hal ini berarti bahwa dalam hubungan perdagangan multilateral, suatu negara tidak diperkenankan membeda-bedakan negara-negara anggota dalam keadaan tertentu di bidang perdagangan. Dalam negoisasi tarif yang dilakukan dua negara, hasilnya harus dapat dinikmati oleh semua anggota tanpa syarat.
- Prinsip Proteksi Melalui Tarif
Secara normatif, masalah tarif sebenarnya berkaitan dengan transparansi. Oleh karena tarif singkatnya transparan, maka proteksi bisa dilakukan oleh suatu negara hanya dengan sistem tarif.
- Asas Reciprositas
Reciprositas beeti saling memberi secara timbal balik. Tujuan dari asas ini adalah untuk mencegah adanya eksploitasi oleh suatu negara terhadap negara lain dalam perdagangan multilateral.
Penguatan sistem GATT melalui putaran perundingan. Saat ini dengan disetujuinya hasil perundingan Uruguay Round, sistem perdagangan bebas multilateral semakin mendominasi perdagangan dunia.
Keikut sertaan negara-negara menandatangani hasil perundingan Uruguay Round, berarti hampir seluruh negara di dunia, 117 negara sepakat melaksanakan perdagangan bebas multilateral dalam kerangka World Trade Organization.
Secara resmi, pemberlakuan organisasi WTO ditetapkan mulai 1 Januari 1995, untuk menggantikan GATT sebagai forum perdagangan multilateral. Secara normatif WTO memiliki 5 Fungsi utama yaitu:
a. untuk mengadministrasi dan mengimplementasikan persetujuan-persetujuan perdagangan yang telah dibuat dalam kerangka WTO.
b. bertindak sebagai forum untuk perundingan perdagangan multilateral di antara negara anggota WTO.
c. sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa perdagangan di antara anggota WTO.
d. meninjau kebijakan perdagangan nasional dalam negara-negara anggot WTO.
e. bekerjasama dengan lembaga-lembaga internasional yang lain yang terlibat dalam pembuatan kebijakan ekonomi global.
Dapat disebutkan bahwa WTO menjadi penjaga perdagangan internasional. Seiring dengan perkembagan perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan WTO juga mencakup bidang perdagangan jada dan perdagangan berkaitan dengan hak milik intelektual.
0 comments:
Posting Komentar